SIAK HULU (RIAUPOS.CO) - Sebuah toko bangunan di Jalan Raya Pasir Putih, Desa Tanah Merah, Siak Hulu, digrebek Unit Reskrim Polsek Siak Hulu, Senin (11/10).
Seorang bandar dan dua pengedar narkotika jenis sabu diringkus Unit Reskrim Polsek Siak Hulu saat penggerebekan ini. Para pelaku yang diamankan adalah SU alias ST (36) warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu yang diduga sebagai bandarnya.
Dari tersangka SU ini didapati barang bukti 8 paket narkotika jenis sabu berbagai ukuran seberat 15,20 gram, satu unit timbangan digital dan sejumlah peralatan penggunaan sabu.
Dua pelaku lainnya yang berada di toko tersebut ikut diamankan yaitu IS alias IL (36) warga Desa Pandau Jaya Siak Hulu, dan AF alias IJ (46) warga Desa Tanah Merah Siak Hulu. Kedua pelaku ini sempat kabur saat penggerebekan namun berhasil diamankan.
Dari mereka didapat barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram, sebuah botol kaca, 2 potong kaca pirex dan 3 unit Hp android yang digunakannya.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (11/10), saat itu personel Reskrim Polsek Siak Hulu tengah melakukan penyelidikan terkait informasi bahwa di salah satu toko bangunan dijadikan tempat transaksi narkoba.
Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar SSos MH didampingi Panit Reskrim Iptu Novris H Simanjuntak MH membenarkan penangkapan ini. Hasil pengecekan urine ketiga tersangka hasilnya positif methamphetamine.(kom)